Selasa, 04 April 2017

Apa itu gratifikasi?


Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lantas siapa saja yang dimaksud dalam aturan hukum ini, sebagai pihak penerima gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 12C, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah :

1.      Pegawai negeri/Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
2.      Pegawai negeri/ Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Yang dimaksud dengan pegawai negeri sudah jelas adalah PNS baik pusat maupun daerah.
Sedangkan penyelenggara negara adalah setiap orang yang bertugas dalam kaitan proses kegiatan bernegara, baik secara langsung atau tidak, yang dalam melaksanakan kegiatan pekerjaannya dibiayai oleh APBN atau oleh BUMN. Dapat disimpulkan subjek yang dapat berperan sebagai penerima gratifikasi ini demikian luas.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya., namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

KATEGORI GRATIFIKASI
Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu Gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.
 1. Gratifikasi yang dianggap suap
Gratifikasi yang diterima ASN atau penyelengara negara yang tidak berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap
Gratifikasi yang diterima ASN atau penyelengara negara yang tidak berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: http://rb.pom.go.id/id/content/delapan-area-perubahan/memahami-gratifikasi 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar