Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001,
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan
fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
atau tanpa sarana elektronik.
Lantas siapa saja yang dimaksud dalam aturan hukum ini, sebagai pihak
penerima gratifikasi, berdasarkan ketentuan Pasal 12C, Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 adalah :
1.
Pegawai negeri/Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya.
2.
Pegawai negeri/ Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Yang dimaksud
dengan pegawai negeri sudah jelas adalah PNS baik pusat maupun daerah.
Sedangkan penyelenggara negara adalah setiap orang yang bertugas dalam
kaitan proses kegiatan bernegara, baik secara langsung atau tidak, yang dalam
melaksanakan kegiatan pekerjaannya dibiayai oleh APBN atau oleh BUMN. Dapat
disimpulkan subjek yang dapat berperan sebagai penerima gratifikasi ini
demikian luas.
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya., namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
KATEGORI GRATIFIKASI
Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu
Gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap.
1. Gratifikasi yang dianggap suap
Gratifikasi yang diterima ASN atau penyelengara negara yang tidak
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap
Gratifikasi yang diterima ASN atau penyelengara negara yang tidak
berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber: http://rb.pom.go.id/id/content/delapan-area-perubahan/memahami-gratifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar